KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4347/2021 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

0 Comments

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator jabatan fungsional di unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa koordinator jabatan fungsional berperan sebagai pengelola dan koordinator pelaksanaan tugas kegiatan jabatan fungsional di unit pelayanan kesehatan. Koordinator jabatan fungsional juga bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di unit tersebut.

Selain itu, keputusan ini juga menetapkan uraian tugas dan fungsi organisasi di unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota tim. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota tim memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam mencapai tujuan unit pelayanan kesehatan tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya koordinator jabatan fungsional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, diharapkan dapat terjadi koordinasi yang baik antara anggota tim dalam mencapai tujuan bersama.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, keputusan ini juga mengatur tentang tugas koordinator jabatan fungsional dalam melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di unit pelayanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota tim bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya regulasi yang jelas tentang tugas dan fungsi organisasi serta peran koordinator jabatan fungsional, diharapkan dapat terwujud pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Related Posts