
Surat Edaran Penerapan Tarif PNBP Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% di UPK
<Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penerapan tarif PNBP sebesar Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% di Unit Penyelenggara Kegiatan (UPK). Keputusan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi situasi